Pasca-Insiden KA Bangunkarta Anjlok, Jalur Rel di Brebes Sudah Bisa Dilalui Kembali

Pasca-Insiden KA Bangunkarta Anjlok, Jalur Rel di Brebes Sudah Bisa Dilalui Kembali

BREBES – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi bahwa proses evakuasi KA Bangunkarta (KA 161) yang sempat mengalami anjlok di emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, telah tuntas. Sejak Selasa (7/4/2026) pagi, jalur hulu di lokasi kejadian sudah dinyatakan aman untuk kembali dilintasi rangkaian kereta api.

Berdasarkan pernyataan resmi dari KAI melalui media sosial X, jalur di Kilometer 312+1 tersebut mulai dioperasikan kembali pada pukul 04.40 WIB. Meski sudah bisa dilalui, kereta yang melintas masih diwajibkan mengikuti batas kecepatan tertentu demi menjaga keamanan dan stabilitas jalur pasca-perbaikan.

"Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, jalur hulu di emplasemen Stasiun Bumiayu, Kilometer 312+1, saat ini sudah dapat dilalui oleh kereta api pada pukul 04.40 WIB, dengan batas kecepatan yang ditentukan," tulis keterangan PT KAI dalam unggahan akun X resmi dilihat, Selasa (7/4/2026).

Pihak manajemen PT KAI turut menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh penumpang atas gangguan jadwal dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh insiden ini.

Sebagaimana diketahui, KA Bangunkarta (KA 161) mengalami anjlok di area Stasiun Bumiayu pada Senin (6/4/2026). Dampak dari kecelakaan tersebut cukup signifikan, di mana KAI terpaksa membatalkan sejumlah jadwal keberangkatan serta menghentikan perjalanan beberapa rangkaian kereta yang terdampak langsung di jalur tersebut.

nsiden ini menyebabkan gangguan jadwal yang cukup luas pada layanan kereta api. Tercatat sebanyak 8 perjalanan terpaksa dibatalkan, sementara 19 perjalanan lainnya terhenti dan tidak dapat meneruskan perjalanan hingga ke stasiun tujuan akhir.

Langkah ini diambil oleh PT KAI sebagai konsekuensi dari proses sterilisasi jalur dan perbaikan rel di titik anjlokan agar keamanan penumpang tetap terjaga.

"Dampak anjlokan KA Bangunkarta (KA 161) di Emplasemen Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada 6 April 2026, menyebabkan beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan pembatalan di sejumlah rute," tulis keterangan PT KAI dalam unggahan akun X resmi.

KAI Berikan Service Recovery Sesuai Aturan

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT KAI memastikan seluruh penumpang yang terdampak akan menerima kompensasi. Skema pemberian bantuan ini merujuk pada Permenhub No. PM 63 Tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum.

Adapun rincian pemulihan layanan (service recovery) yang diberikan berdasarkan durasi keterlambatan adalah sebagai berikut:

  • Keterlambatan >1 Jam: Pemberian minuman ringan.

  • Keterlambatan >3 Jam: Pemberian minuman serta makanan ringan (snack) berat.

  • Keterlambatan >5 Jam: Pemberian kembali paket makanan dan minuman berat.

Pihak manajemen menegaskan bahwa kompensasi ini merupakan hak pelanggan yang wajib dipenuhi akibat adanya gangguan operasional yang signifikan pada perjalanan tersebut.

Tentang Penulis

Adelia

Adelia

Kontributor