Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan detail di balik penjemputan paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan Hindayana, proses penjemputan terhadap Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga terekam dalam video yang sama dan dilakukan berbarengan dengan penggeledahan di lokasi masing-masing.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil pada Rabu (3/6/2026) demi mempercepat penyelesaian perkara. Petugas langsung menggelandang para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi ke Gedung Bundar Kejagung.
Lokasi Pengamanan Para Tersangka
Penyidik bergerak secara paralel di tiga lokasi berbeda untuk mengamankan para tersangka:
Dadan Hindayana: Dijemput di rumah pribadinya di kawasan Bogor.
Lodewyk Pusung: Diamankan di kediamannya di daerah Matraman, Jakarta Timur.
Sony Sanjaya: Ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta (lokasi spesifik tidak merinci).
Penyimpangan Anggaran Ratusan Triliun & Modus Tersangka
Ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kini telah resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan. Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan dalam proyek strategis nasional ini.
Sebagai gambaran, program MBG ini menelan anggaran negara yang sangat fantastis:
Tahun 2025: Rp 85,27 triliun
Tahun 2026: Rp 268 triliun
Modus Operandi: Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, modus yang digunakan para tersangka adalah menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka secara terselubung. Yayasan tersebut diplot sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Faktanya, yayasan-yayasan itu merupakan milik pribadi yang diatasnamakan orang lain, atau dikendalikan penuh oleh para tersangka untuk meraup keuntungan.
Selain kongkalikong lewat yayasan fiktif, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan adanya intervensi dari para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka dengan sengaja memesan barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, ditambah adanya indikasi penggelembungan harga (markup).
Parahnya lagi, seluruh proyek pengadaan bermasalah ini dipastikan sudah terealisasi sepenuhnya.
Daftar Barang dalam Pusaran Kasus MBG
Beberapa aset dan fasilitas penunjang yang pengadaannya diduga kuat dikorupsi antara lain:
21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran fantastis mencapai sekitar Rp 1 triliun.
32.000 pasang sepatu.
31.000 unit tablet (komputer jinjing layar sentuh).
5.400 unit televisi berukuran besar (75 inci).
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Syarief menegaskan bahwa rangkaian tindakan manipulatif ini telah nyata mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung mengambil langkah penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga mantan petinggi BGN tersebut kini dititipkan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda:
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)